Tuesday, September 9, 2008

Cegah Gonta-Ganti Wallpaper

Pengguna Windows bisa mengganti wallpaper di desktop dengan mudahnya lewat Control Panel. Di Control Panel, ia cukup mengklik [Appearance Personalization], lanjut dengan mengklik [Perzonalization]. Kemudian, muncullah wallpaper bisa dipilih pada menu [Desktop Background].
Agar wallpaper tidak bisa diganti secara sembarangan, kita bisa mematikan menu Dektop Background. Tapi sebelumnya Anda harus menentukan dulu sebuah wallpaper yang akan digunakan, kemudian barulah mencegah perubahannya melalui registri.
Apabila suatu saat Anda ingin mengubah wallpaper, maka ada tiga langkah yang harus Anda lakukan: 1. Anda harus menjalankan Registry Editor membukan proteksi, 2. mengubah wallpaper di Display Properties, dan 3. mengaktifkan kembali proteksi di registri. Ah repot, bukan?
Agar tidak repot, Anda dapat memanfaatkan Group Policy Editor untuk mencegah perubahan wallpaper. Perubahan wallpaper juga akan menggunakan Group Poliicy Editor. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.

  1. Jalankan Group Policy Editor dengan mengklik [Start], ketik "gpedit.msc" pada bagian Run dan tekan [Enter].
  2. Carilah Prevent changing wallpaper pada Local Computer Policy\User Configuration\Administrative Templates Control Panel\Display\.
  3. Klik dua kali pada [Prevent changing wallpaper] untuk mengubah aturannya.
  4. Aktifkan opsi [Enabled] pada jendela Prevent changing wallpaper Properties.
  5. Klik [OK] lalu tutup jendela Group Policy.
Orang tidak akan dapat lagi mengubah wallpaper dengan cara biasa. Bukan karena menu [Desktop Background] yang diblok, namun karena semua opsi yang tersedia di nonaktifkan.
Jika Anda ingin mengubah wallpaper, Anda tidak perlu mematikan policy yang sudah Anda buat tadi. Cukup ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Jalankan Group Policy Editor.
  2. Masuklah ke Local Computer Policy\User Configuration\Administrative Templates\Desktop\Active Desktop.
  3. Klik ganda pada [Active Desktop Wallpaper].
  4. Pilih [Enabled] dan masukkan lokasi wallpaper yang baru pada kotak di bawahnya.
  5. Klik [OK].

0 comments: