Saturday, May 10, 2008

Artikel Agama

SIKAP KOMPREHENSIF ISLAM TERHADAP PERILAKU DAN ORGANISASI KAUM GAY (HOMOSEKSUAL) DAN LESBIAN”

Oleh: Anjar Nugroho


  1. Pendahuluan

Pada hari Ahad, tanggal 5 November 2006 berlangsung peristiwa yang menyentak masyarakat Banyumas dan sekitarnya, yakni pendeklarasian perkumpulan kaum homoseksual Banyumas yang diberi nama “Arus Pelangi”. Reaksi pun diberikan oleh pelbagai organisasi Islam maupaun para tokoh Islam Banyumas. Mereka mengecam peristiwa itu, dan nenolak dengan tegas keberadaan Arus Pelangi di wilayah Banyumas. Dasar kecaman dan penolakan mereka terhadap Arus Pelangi adalah ketentuan normatif al-Qur’an dan al-Hadis yang memang secara tersurat memuat larangan yang sangat tegas terhadap perilaku homoseksual, bahkan al-hadis memberikan bentuk hukuman yang cukup berat yakni hukuman mati terhadap orang yang berperilaku seks menyimpang tersebut.

Larangan berperilaku seks menyimpang seperi homoseksual maupun lesbian adalah ketentuan qath’i (tegas) dan muhkamat (jelas ketetapan hukumnya), sehingga tidak perlu lagi ada penjelasan panjang lebar untuk masalah ini. Tetapi jika dilihat dari aspek sebab musabab munculnya perilaku homoseksual/lesbian yang sangat kompleks, adalah tidak bijaksana jika umat Islam hanya bisa mengecam para pelakunya tanpa bisa memberi solusi berdasarkan sifat Islam yang rahmatan lil’alamin. Kaum Homo/lesbi adalah bagian dari umat yang perlu mendapat perhatian dan pendampingan agar mereka dapat membebaskan diri dari perilaku menyimpang itu, bukan malah menjauhi mereka bersama persoalannya.

Untuk mencapai maksud itu, Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Banyumas telah mengadakan Diskusi Terbatas (Mujadalah) Tarjih dan Tajdid yang khusus membahas masalah homoseksual bersama pakar medis dan psikologi. Pakar medis dan psikologi ini dihadirkan agar pembahasannya bisa lebih komprehensif (lengkap) dan solotif (menuntaskan masalah). Model mujadalah/kajian seperti ini (lintas disiplin ilmu) akan terus ditradisikan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid agar persoalan-persoalan umat yang direspon dapat dicarikan jalan keluar dengan sebaik-baiknya.

2. Sebab-Sebab Munculnya Homoseksual/Lesbian

Sebagaimana telah dirumuskan oleh para pakar, bahwa homoseksual (untuk sesama perempuan disebut lesbian) adalah rasa tertarik secara perasaan (rasa kasih sayang, hubungan emosional) dan atau secara erotik, baik secara lebih menonjol (predominan) atau semata-mata (eksklusif), terhadap orang-orang yang berjenis kelamin sama, dengan atau tanpa hubungan fisik (jasmaniah). Dari sudut pandang psiko-medis, homoseksual saat ini tidak lagi dikategorikan sebagai suatu gangguan atau penyakit jiwa ataupun sebagai suatu penyimpangan (deviasi) seksual. Karena homoseksualitas merupakan suatu fenomena manifestasi seksual manusia, seperti juga heteroseksualitas (hubungan seks antar jenis kelamin berbeda) atau biseksualitas (hubungan seks dengan sesama dan antar jenis kemain berbeda).

Sudut pandang psiko-medis itu tentu berlawanan dengan sudut pandang agama yang lebih melihat dari sisi moral dan fitrah kemanusiaan. Melakukan hubungan seks dengan sejenis adalah perilaku yang tidak sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan Allah berpasang-pasangan, dan pasangan itu adalah laki-laki dan perempuan, sebagaimana Allah juga menggambarkan sepasang fenomena alam yaitu siang dan malam. Mungkin yang dimaksud bukan penyimpangan seksual atau gangguan jiwa dalam sudut pandang psiko-medis terhadap perilaku homoseksual/lesbian, adalah karena para pelaku homoseksual/lesbian tidak merasa ada penyimpangan dan mereka menjalaninya dengan wajar-wajar saja. Mereka adalah yang sudah merasa cocok dengan orientasi seksual seperti itu yang dalam istilah psiko-medisnya dinamakan ego sintonik. Tetapi juga tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian yang melakukan praktik homoseksual/lesbian merasa bahwa perbuatan tersebut menyimpang dan mereka pun berusaha untuk meninggalkannya, yang disebut dengan ego distonik.

Dilihat dari jenis-jenis homoseksual/lesbian berdasarkan penyebabnya ada tiga; yaitu, yang pertama, biogenik yaitu homoseksual yang disebabkan oleh kelainan di otak atau kelainan genetik. Jenis ini yang paling sulit untuk disembuhkan karena sudah melekat dengan eksistensi hidupnya. Mereka sejak lahir sudah membawa kecenderungan untuk menyukai orang lain yang sejenis, sehingga benar-benar ini di luar kontrol dan keinginan sadar mereka. Kedua, psikogenetik yaitu homoseksual/lesbian yang disebabkan oleh kesalahan dalam pola asuh atau mereka mengalami pengalaman dalam hidupnya yang mempengaruhi orientasi seksualnya di kemudian hari. Kesalahan pola asuh yang dimaksud adalah ketidak tegasan dalam mengorientasikan sejak dini kecenderungan perilaku berdasarkan jenis kelamin. Dalam hal ini misalnya anak laki-laki tetapi diberlakukan seperti anak perempuan dan begitu pula sebaliknya. Pengalaman yang dapat membentuk perilaku homo/lesbi diantaranya adalah pengalaman pernah disodomi atau waktu kecil orang itu melakukan coba-coba melakukan hubungan seks dengan temannya yang sejenis. Pengalaman-pengalaman seperti ini berpengaruh cukup besar terhadap orientasi seksual orang itu di kemudian hari. Ketiga, sosiogenetik yaitu orientasi seksual yang dipengaruhi oleh faktor sosial-budaya. Kaum Nabi Luth yang homo adalah contoh dalam sejarah umat manusia bagaimana faktor sosial-budaya homosexual oriented mempengaruhi orang yang ada dalam lingkungan tersebut untuk berperilaku yang sama.

3. Homoseksual dalam Tinjauan al-Qur’an dan al-Hadis

Perilaku homoseksual disebut diantaranya dalam Q.S. al-A’raf/7 : 30-34; dan Q.S. Hud/11 : 77-82, satu rangkaian dengan kisah Nabi Luth dan umatnya. Umat Nabi Luth adalah sekelompok manusia yang mempraktikan homoseksual dalam kehidupan sehari-hari. Dari fenomena itu, lantas Allah mengutus Nabi Luth untuk memberi peringatan kepada umatnya atas perilaku mereka yang terkutuk tersebut, walaupun pada akhirrnya umat Nabi Luth diadzab oleh Allah karena keengganan mereka menerima peringatan Nabi Luth. Kisah itu (Q.S. al-A’raf/7 : 30-34) tertuang sebagai berikut:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ () إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ () وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ () فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ () وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ()

Kemudian dalam Q.S. Hud/11 : 77-82, tertulis:

وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا لُوطًا سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا وَقَالَ هَذَا يَوْمٌ عَصِيبٌ () وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَا قَوْمِ هَؤُلاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلا تُخْزُونِي فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ () قَالُوا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ () قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَى رُكْنٍ شَدِيدٍ () قَالُوا يَا لُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَنْ يَصِلُوا إِلَيْكَ فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِنَ اللَّيْلِ وَلا يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ أَحَدٌ إِلا امْرَأَتَكَ إِنَّهُ مُصِيبُهَا مَا أَصَابَهُمْ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ أَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيبٍ () فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُود ()ٍ

Apa yang dilakukan oleh umat Nabi Luth itu, dalam perspektif Islam yang hanif, bertentangan dengan fitrah kemanusiaan yang menyatakan bahwa masing-masing manusia akan mendapatkan jodoh (pasangan)nya yang berbeda jenis. Ayat-ayat berikut ini menyatakan ketentuan Allah (Sunnatullah) itu bahwa manusia diciptakan-Nya bersama pasangannya:

Q.S. an-Nisa’/4 : 1:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Kemudian dalam Q.S. ar-Rum/30 : 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Juga dalam Q.S. Fathir/35 : 11 :

وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمْ أَزْوَاجًا وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنْثَى وَلا تَضَعُ إِلا بِعِلْمِهِ وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلا فِي كِتَابٍ إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

Pasangan (zauj, azwaj) yang dimaksud adalah lawan jenis, dalam arti laki-laki pasangannya adalah perempuan, begitu pula sebaliknya. Ketentuan ini dinyatakan Allah dalam Q.S. an-Najm/53 : 45 :

وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالأنْثَى

Juga dinyataka-Nya dalam Q.S. al-Hujarat/49 : 13 :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Dzakar dan untsa menunjuk pada pengertian manusia yang berjenis kelamin laki-laki (dzakar) dan perempuan (untsa), sehingga jelas bahwa pasangan (zauj) yang dimaksud al-Qur’an adalah manusia yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Sehingga orang yang mempasangkan dirinya dengan sesama jenis, baik laki-laki dengan laki-laki (homoseksual) maupun perempuan dengan perempuan (lesbian), maka tindakan tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Kemudian secara jelas fitrah ini yang sejalan dengan sunnatullah akan tetap berlangsung dan tidak akan terjadi perubahan sampai hari kiamat. Hal ini dinyatakan Allah dalam Q.S. al-Fathir/35 : 43 :

اسْتِكْبَارًا فِي الأرْضِ وَمَكْرَ السَّيِّئِ وَلا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلا بِأَهْلِهِ فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلا سُنَّةَ الأوَّلِينَ فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلا وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَحْوِيلا

Islam secara tegas menyatakan bahwa perilaku homoseksual maupun lesbian adalah bentuk perilaku seksual menyimpang bahkan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Hubungan seks dalam Islam tidak hanya sekadar untuk memuaskan hawa nafsu (prokreasi), akan tetapi memiliki tujuan penting menyangkut kelangsungan kehidupan, yaitu melanjutkan keturunan (reproduksi). Hubungan seks sejenis tidak mungkin akan menghasilkan keturunan, sehingga hal ini tidak sejalan dengan tujuan hubungan seks dalam Islam.

Karena penyimpangan itu, maka dalam Hadis Nabi terdapat beberapa Hadis yang mengutuk dan memberi hukuman dengan tegas bagi orang yang melakukan homoseksual/lesbian. Seperti dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah, melalaui Ibn Abbas Rasulullah bersabda:

من وجد تموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفعل والمفعول به

Juga dalam Hadis riwayat Abu Daud yang bersumber dari Sa’id Ibn Jubair dan Mujahid dari Ibn Abbas tentang kasus seorang anak perawan yang kedapatan melakukan praktek lesbian (اللوطية), maka ia harus dihukum rajam.

4. Solusi Islam atas Kaum Homoseksual

Walaupun Islam secara tegas menyatakan bahwa perilaku homoseksual/lesbian adalah terkutuk, akan tetapi adalah sangat tidak bijak jika para pelaku homo dan lesbi tersebut tidak mendapat penanganan (pendampingan, advokasi) yang memadai, yang memungkinkan mereka dapat meninggalkan perbuatannya itu. Islam telah memproklamirkan diri sebagai rahmat bagi seluruh alam, sehingga adalah wajar jika Islam tidak hanya tampil sebagai penghukum bagi orang yang bersalah, tetapi yang lebih penting dari itu adalah bagaimana Islam mampu memberi solusi atas berbagai persoalan yang dialami oleh umat, termasuk persoalan homoseksual/lesbian

Sebagaimana telah disebut di muka, bahwa penyebab timbulnya homoseksual beraneka macam. Ada karena faktor kelainan otak dan genetik maupun karena faktor psikologi dan faktor lingkungan (kultural). Masing-masing penyebab itu membutuhkan penanganan yang spesifik (khusus), sehingga pelaku secara bertahap dapat disembuhkan dan kembali dapat menjalani kehidupan seksual yang “normal”.

Dalam tradisi Islam dinyatakan bahwa setiap kesulitan (persoalan) pasti ada kemudahan (jalan keluar) (فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا), setiap aturan (hukum) selalu diikuti dengan jalan keluar (لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا َ), dan di setiap penyakit pasti ada obatnya.

Seperti sudah dinyatakan di atas, bahwa memberi hukuman semata bagi pelaku homo/lesbi tidak akan menyelesaikan masalah. Justru hal ini akan memunculkan persoalan baru yaitu perasaan bersalah dan takut yang berlebih dari para pelaku homo lesbi yang berakibat mereka terperosok dalam depresi mental yang akut atau malah justru para pelaku homo/lesbi akan semakin mengokohkan perilakunya dengan membentuk kelompok atau perkumpulan sebagai sarana “curhat” bagi sesama orang-orang yang dicap “durhaka” terhadap agama. Untuk mereka yang sudah membentuk dan melibatkan diri secara aktif dalam perkumpulan/organisasi kaum homo/lesbi hanya akan mempersulit penanganan terhadap mereka, karena mereka semakin menikmati (enjoy) dengan perbuatan mereka.

Menangani secara khusus terhadap kasus homoseksual/lesbian adalah bagian dari dakwah Islam yang harus dijalankan karena ini adalah perintah ajaran Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. an-Nahl/16: 125 :

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Kaum homoseksual/lesbian dalam kapasitasnya sebagai obyek dakwah harus ditangani secara penuh hikmah (بِالْحِكْمَةِ ) dan senantiasa diberi nasehat-nasehat yang baik (وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ) agar bisa kembali ke jalan Tuhan (إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ).

Berdasarkan faktor penyebab munculnya homoseksual/lesbian, penanganan terhadap mereka dibedakan dari yang karena faktor genetik, psikologis maupun kultural. Bagi kaum homo/lesbi yang disebabkan oleh faktor genetik, perlu ada usaha-usaha medis berupa terapi hormon yang kontinyu dan sistematis. Walaupun upaya ini disebut kurang efektif, akan tetapi usaha itu tetap perlu sebagaimana tertulis dalam qaidah ushul fiqh bahwa bahaya (penyakit) itu harus dihilangkan (diobati) (الظرر يزال).

Homoseksual karena faktor psikologis maupun kultural dapat disembuhkan dengan terus-menerus melakukan pendampingan (advokasi) terhadap mereka. Perlu ditumbuhkan dalam diri mereka perasaan bahwa mereka dalam kondisi sakit (kesadaran sakit) sehingga kemudian muncul dalam diri mereka motivasi sembuh yang kuat. Selanjutnya mereka perlu didampingi oleh psikolog maupun rohaniawan untuk memantau dan terus memberi motivasi sembuh. Mereka, kaum homo/lesbi itu, kalau perlu dikarantina secara khusus untuk menghindari kontak sesama mereka yang akan berakibat pada munculnya kembali keinginan untuk melakukan homoseksual/lesbian.

Keinginan para pelaku homo/lesbi untuk melampiaskan nafsunya perlu disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan positif semacam kajian Islam atau diskusi maupun kegiatan-kegiatan olahraga dan kegiatan lain yang positif. Tentu saja aktivitas ini mendapat kontrol yang sitemik dan terpogram dalam satu paket dengan penanganan komprehensif terhadap kaum homo/lesbi.

Sangat diharapkan peranan organisasi-organisasi Islam dalam penanganan terapi psikoreligius semacam ini. Khusus untuk Muhammadiyah, dapat dibentuk tim khusus yang melibatkan berbagai majlis dan lembaga terkait yang berada dalam struktur Muhammadiyah untuk menangai secara serius kaum homoseksual/lesbian. Data-data tentang mereka dapat dilacak di berbagai LSM atau lembaga konseling yang selama ini concern terhadap eksistensi mereka.

5. Kesimpulan dan Saran

Hasil diskusi (mujadalah) terbatas Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Banyumas tentang perilaku homoseksual/lesbian ini pada akhirnya dapat disimpulkan dalam beberapa hal sebagai berikut:

1. Perilaku homoseksual/lesbian bertentangan dengan norma agama dan pelanggaran terhadap fitrah kemanusiaan. Pelakunya dinyatakan sebagai orang yang menyimpang dari kewajaran dan perlu mendapat penanganan secara serius agar tidak menimbulkan penyakit sosial yang meresahkan.

2. Upaya-upaya Islami dengan hanya mengecam atau menghukum atas tindakan kaum homo/lesbi adalah kurang bijaksana, yang malah justru akan menjauhkan mereka dari seruan agama. Semakin banyak yang mengecam mereka, hanya akan membuat solidaritas diantara mereka semakin kuat, dan akan semakin sulit mereka untuk dapat disembuhkan.

3. Islam melalui organisasasi-organisasi Islam harus menampilkan diri sebagai pihak yang senantiasa selalu mencari jalan keluar dari setiap persoalan umat, termasuk dalam hal ini adalah perilaku homoseksual/lesbian. Upaya yang paling bijak dan solutif dalam menangani masalah ini adalah dengan melakukan pendampingan psikoreligius secara serius dan sistematis terhadap mereka.

4. Perlu dibentuk pusat-pusat rehabilitasi kaum homoseksual/lesbian seperti pusat-pusat rehabilitasi narkoba yang dilakukan oleh organisasi-organisasi Islam bekerja sama dengan pemerintah dan pihak-pihak lain yang terkait. Mengapa ini dilakukan oleh organisasi-organisasi Islam? Hal ini karena perilaku homoseksual/lesbian tidak dinyatakan sebagai penyimpangan dalam sudut pandang medis, sehingga jangan mengaharap pemerintah akan tampil sebagai pelopor dalam merehabilitasi mereka.

5. Sebisa mungkin dilakukan pencegahan terhadap upaya-upaya kaum homoseksual/lesbian membentuk kelompok/organisasi, karena hal ini membuat solidaritas mereka semakin kuat dan mereka tampil semakin eksklusif sehingga lebih sulit untuk mendekati dan menawarkan penyembuhan terhadap mereka.


0 comments: